Peran masyarakat dalam Mengakhiri KDRT
By dariman on Jun 28, 2010 with Comments 0
Print This Post
Yang keempat kalinya Indipt mengadakan acara sinau bareng UU PKDRT Th 2004. Acara sinau bareng masih mengangkat tema KDRT = Tindakan Kriminal, diselenggarakan di balai desa Tambakprogaten, Kec. Klirong, Kab. Kebumen. Kali ini narasumber bapak Habib Soleh, Kepala Pengadilan Agama Kab. Kebumen, dan Irma Suzanti (Aktivis perempuan dan staf Indipt).
Sekitar 20 warga desa Tambakprogaten hadir dalam acara tersebut, diantaranya kepala desa Tambakprogaten, organisasi masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Acara sinau bareng kali ini mengangkat topik peranserta masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Bapak ibu, dalam UU PKDRT Th 2004 pasal 15 menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya tertentu. Jadi sangat jelas bahwa kita semua harus berperan aktif dalam upaya menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Irma Suzanti.
Menanggapi hal tersebut, Habib Soleh menghimbau kepada masyarakat desa Tambakprogaten untuk melakukan tindakan-tindakan penanganan KDRT. ” Mulai sekarang, ketika saudara atau tetangga kita ada yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hendaknya segera melakukan tindakan-tindakan atau upaya-upaya seperti yang disebutkan oleh mba Irma tadi. Dan dalam penanganannya hendaknya dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dulu, melibatkan keluarga atau sanak saudara, ” kata Habib.
Disela-sela acara, Habib Soleh mengajak peserta untuk mengingat kembali kalimat janji yang dibaca ketika akad nikah. ” Bapak ibu, dalam pernikahan sebenarnya sudah ada janji yang maknanya bahwa ketika berkeluarga tidak akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi bapak ibu perlu memahami kalimat-kalimat tersebut, dan memahamkan kepada anak-anak kita yang akan menikah nanti,” jelas Habib.

Irma Suzanti menambahkan, “Nah, disinal fungsi dan peran masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya penghulu, perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.”
Keraguan masyarakat dalam menangani tindakan kekerasan dalam rumah tangga nampaknya masih tinggi, seperti yang disampaikan pak Solaeman, ” Sebenarnya kami juga ingin membantu melakukan pencegahan tindak kekerasan dalam rumah tangga, tapi takutnya nanti malah dikira ikut campur urusan keluarga orang lain, kan jadi serba salah.”
Menanggapi ungkapan pak Solaeman, Irma menegaskan bahwa siapa saja yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya tertentu yakni, 1) mencegah berlangsungnya tindak pidana, 2) memberikan perlindungan kepada korban; 3) memberikan pertolongan darurat dan 4)membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
“Kadang memang seperti itu, kami pun pernah mengalami hal seperti yang disampaikan pak Solaeman,” jelas Irma.(dar)
Filed Under: Kegiatan • Keluarga tanpa Kekerasan



















