banner ad

Perlu dukungan banyak pihak untuk akhiri KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menimpa siapa saja, bisa anak, istri, suami, atau orang yang ada dalam lingkup keluarga. KDRT tidak hanya terjadi dilingkup keluarga miskin, di lingkup keluarga kaya, pejabat, pengusaha, atau keluarga yang berpendidikan sekalipun bisa terjadi.

Berkenan dengan  hal tersebut, Indipt kembali mengadakan acara sinau bareng UU PKDRT Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Seperti sebelumnya, acara Sinau Bareng ini juga bertujuan untuk 1) mengenalkan tentang UU No.23 Th 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 2) Membangun pemahaman bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus kriminal, dan 3) Memahami bersama tentang peran serta masyarakat dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kali ini acara sinau bareng diselenggarakan di serambi masjid Baiturrohim, Wanasara, desa Kemangguan, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Acara tersebut diikuti sekitar 40 warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT/RW, dan ibu-ibu muslimat dan PKK. Narasumber dari Tim Pusat Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (PPKPA) Kebumen, dan Irma Suzanti, Indipt.

Dalam acara tersebut, Irma Suzanti menyampaikan bahwa mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tapi itu menjadi tanggungjawab kita bersama. Disebutkan dalam pasal 15 UU PKDRT Th 2004 bahwa siapa saja yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya tertentu yakni, 1) mencegah berlangsungnya tindak pidana, 2) memberikan perlindungan kepada korban; 3) memberikan pertolongan darurat dan 4)membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan..


“Dan kenapa sebagian masyarakat menganggap bahwa UU ini adalah UU-nya perempuan,”lanjut Irma, “karena korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, jadi seolah memihak perempuan. Tapi, sebenarnya tidak. UU ini melindungi siapa saja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, termasuk suami atau pembantu rumah tangga.”

Arifin Maretiyadi SE,  Tim PPKPA RSUD Kebumen,  membenarkan apa yang disampaikan Irma Suzanti. “Memang benar apa yang disampaikan mba Irma tadi, bahwa masalah kekerasan dalam rumah tangga itu jadi tanggungjawab kita bersama, termasuk kami dari RSUD. Bahkan, kami justru wajib memberikan penanganan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, ” jelas Arifin.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah publik, bukan lagi masalah pribadi. Dan masalah kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi tanggungjawab semua warga negara Indonesia yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan.

Namun demikian, dalam upaya mengakhiri KDRT juga butuh dukungan dan tindakan nyata dari semua pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, LSM, pelaku usaha, guru, dan seluruh lapisan masyarakat. Seperti disampaikan Irma Suzanti, “walaupun sudah ada UU PKDRT Th 2004 sebagai payung hukup perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga, tapi kita tidak bisa berdiam diri. Kita harus melakukan upaya untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.”

Share:
  • Add to favorites
  • del.icio.us
  • Digg
  • Facebook
  • FriendFeed
  • Google Bookmarks
  • LinkedIn
  • Live
  • MSN Reporter
  • MySpace
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Buzz
  • blogmarks
  • MyShare
  • Netvibes
  • NewsVine

Filed Under: FeaturedKegiatanKeluarga tanpa Kekerasan

Tags:

RSSComments (1)

Leave a Reply | Trackback URL

  1. indipt indipt says:

    [New Post] Perlu dukungan banyak pihak untuk akhiri KDRT – via #twitoaster http://indipt.org/2010/07/03/perlu-dukun...
    via Twitoaster

    [Reply]

Please Comment! Ayo Komentar!

Connect with Facebook




Want your picture in your comment, please click Gravatar here!.