Kunjungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan

Pada hari Rabu (2/11) Kementrian Pemberdayaan Perempuan mengadakan kunjungan  ke INDIPT. Selain melihat perkembangan persoalan kasus-kasus yang berkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, kunjungan tersebut juga di gunakan untuk berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu lembaga  yang dikunjungi adalah INDIPT.

Dalam kunjungannya ke INDIPT,  perwakilan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan menyampaikan bahwa dipilihnya Kebumen sebagai kota yang dikunjungi dikarenakan Kebumen termasuk salah satu Kota di Jawa Tengah yang memiliki tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbesar. Sangat disayangkan dengan melihat Kebumen sebagai kota kecil namun tingkat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi dibandingkan kota-kota yang lain di Jawa Tengah.

Sementara itu Irma Suzanti dari INDIPT  dalam pertemuan tersebut menyampaikan hasil-hasil laporan dari pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dilaksanakan oleh INDIPT. Menurut Irma, selama ini penanganan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di Kebumen belum ditangani secara maksimal. Hal ini terbukti masih seringnya korban mendapatkan kesulitan ketika melapor kepada pihak yang berwajib. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Hal tersebut juga di benarkan oleh dua keluarga korban pemerkosaan dan pelecehan seksual yang juga ikut hadir dalam kunjungan tersebut. Proses penanganan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib sering kali justru malah mempersulit mereka untuk mengajukan kasus tersebut. Padahal secara bukti sudah ada, namun dari pihak yang berwajib justru meminta bukti ataupun saksi yang lain.

Selain itu untuk kasus pemerkosaan hingga hamil, selama masa mengandung hingga melahirkan ada salah satu korban yang didampingi oleh INDIPT, tidak mendapatkan Jaminan Persalinan (Jampersal). Hal itu tidak sesuai dengan program pemerintah yang memberikan jaminan persalinan gratis kepada setiap ibu yang berada dalam masa persalinan termasuk juga korban pemerkosaan. Namun karena penanganan yang kurang maksimal akhirnya masih ada yang tidak mendapatkan jaminan persalinan.

Dalam terakhir pertemuannya dengan INDIPT dan keluarga korban, perwakilan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan menyampaikan bahwa hasil diskusi dengan lembaga INDIPT dan keluarga korban akan menjadi rekomendasi  tersendiri di pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan. Selain itu juga menjadi gambaran akan penataan kembali kebijakan dalam proses penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga korban ataupun keluarga korban merasa terlindungi.

 

Related Posts:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>