Perempuan dan Anak Mayoritas Korban Kekerasan Domestik
By admin on Mar 17, 2009 with Comments 0 Printable version
Oleh: Irma Suzanti
Kekerasan dapat terjadi pada siapa saja tidak memandang laki-laki perempuan atau anak-anak. Namun sampai saat ini data menunjukkan bahwa korban mayoritas adalah perempuan dan anak-anak, sedangkan pelakunya adalah laki-laki. Mengapa korban mayoritas perempuan dan anak-anak?
Ada beberapa factor yang menyebabkan jumlah terbesar korban kekerasan perempuan dan anak-anak.
Faktor pertama adalah budaya atau tradisi patriarkhi. Budaya atau tradisi patriarkhi dalam arti kata adalah budaya yang lebih mengedepankan laki-laki atau bapak. Dalam tradisi yang demikian perempuan harus tunduk pada aturan yang diterapkan oleh laki-laki. Jika dalam keluarga perempuan hrus taat dan patuh pada laki-laki. Isteri taat pada suami, anak perempuan taat pada ayah dan saudara laki-lakinya, bahkan tak jarang ibu tunduk pada anak laki-lakinya jika sang anak telah tumbuh dewasa.
Budaya atau tradisi ini sebagai sebuah buah piker manusia berubah nilainya menjadi sebuah kewajiban-kewajiban yang terkadang dianggap sebagai kodrat yang harus dipatuhi oleh seorang perempuan.
Ketika perempuan tidak sesuai dengan kewajiban atau norma-norma yang berkembang dimasyarakat, masyarakat akan mengecamnya sebagai perempuan yang tidak baik. Bahkan laki-laki berhak melakukan melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan dalih untuk mendidik atau membuatnya agat taat dan patuh terhadap aturan-aturan tersebut.
Factor kedua adalah pandangan bias gender. Pandangan seperti ini menempatkan peran laki-laki dan perempuan jauh berbeda. Laki-laki dikonotasikan dengan gambaran positif seperti sosok yang kuat, pemimpin, punya tanggungjawab terhadap keluarga. Sementara perempuan dipandang sebagai sosok yang lemah, tidak berdaya dan mahkluk yang harus dilindungi. Dengan anggapan seperti ini orang lain dalam hal ini laki-laki dapat dengan mudah menguasai, memperdaya dan melakukan kekerasan terhadap keduanya.
Faktor ketiga adalah penafsiran atau pemahaman yang tidak berpihak pada perempuan. Penafsiran terhadap teks-teks agama memperlihatkan lebih dominant mementingkan laki-laki. Beberapa penafsiran tetnang teks agama yang tidak berpihak perempuan misalnya tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk laki-laki. Hal ini menjadikan sosok perempuan adalah sosok kedua setelah laki-laki.
Contoh yang lain misalnya ada teks agama yang menyatakan bahw seorang suami boleh memukul isterinya, kemudian adanya teks lain yang mengatakan bahwa kerelaan suami adalah kerelaan Tuhan, kemurkaan suami berarti kemurkaan Tuhan, dan masih terdapat sederet teks-teks agama lain.
Teks-teks tersebut ditafsirkan dan dipahmi secara bulat dan mentah-mentah. Tanpa melihat aspek sosiologis saat teks tersebut hadir/turun, termasuk kajian tentang para penafsir teks agama yang lebih banyak laki-laki. Hal inilah yang pada akhirnya teks tersebut dijadikan legitimasi bagi seorang laki-laki melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan dalih ajaran agama.
Faktor keempat adalah konsep perempuan dan anak sebagai hak milik. Perempuan ketika ia menjadi seorang anak dari sebuah keluarga ia adalah hak milik orang tua, anak investasi bagi orang tua. Anggapan semacam ini menjadikan orang tua berhak melakukan apapun dengan dalih demi kepentigan sang anak, demi masa depan sang anak.
Ketika perempuan beranjak dewasa dan pada akhirnya menikah, perempuan beralih menjadi hak milik suaminya. Asumsi ini diperkuat dengan adanya konsep mas kawin, belis (di Nusa Tenggara Timur) yang sama artinya dengan membeli perempuan.
Hal ini mengakibatkan posisi perempuan tidak berdaya. Adanya konsep kepemilikan inilah yang cenderung mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
.
Filed Under: Artikel • Kekerasan Berbasis Gender